mentayapos.co.id

Terkini Mengabarkan

Aliansi Dayak Bersatu Kalteng Tolak Keras Rencana Transmigrasi Pemerintah Pusat

Mentayapos.co.id // Kalimantan Tengah – Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah (ADB Kalteng) menolak tegas rencana pemerintah pusat untuk mengimplementasikan program transmigrasi di Kalimantan Tengah. Penolakan ini disampaikan menanggapi masuknya program tersebut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang akan menyasar lima kabupaten: Sukamara, Kotawaringin Barat, Gunung Mas, dan Kapuas.

Ketua Umum ADB Kalteng, Megawati, menyatakan bahwa program transmigrasi berpotensi menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap masyarakat Dayak.

“Kami menolak keras program transmigrasi ini. Sudah cukup masyarakat adat Dayak menjadi korban dari kebijakan sepihak yang berpotensi menyingkirkan mereka dari tanah leluhur,” ujar Megawati kepada Dayaknews pada Rabu (16/7/2025) pukul 13.25 WIB.

Megawati mengingatkan bahwa Kalimantan Tengah telah menjadi lokasi utama program transmigrasi nasional sejak era Orde Baru tahun 1960. Meskipun demikian, pada tahun 2014, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Agustin Teras Narang sempat menetapkan moratorium transmigrasi tanpa batas waktu yang jelas.

Moratorium tersebut, kata Megawati, didasari kekhawatiran akan timbulnya kecemburuan sosial. “Transmigran seringkali memperoleh sertifikat tanah, sementara masyarakat lokal masih berjuang untuk mempertahankan hak atas tanah adat mereka,” jelas Megawati, mengutip pernyataan Teras Narang kala itu.

“Transmigran diprogramkan untuk sukses dan mandiri, sementara masyarakat adat tetap tertinggal, tidak mendapatkan fasilitas yang sama, dan akhirnya termarginalkan,” tegas Megawati.

Namun, Megawati menyayangkan pencabutan moratorium pada tahun 2018 oleh Gubernur Sugianto Sabran, yang kembali membuka kemungkinan alokasi transmigrasi ke wilayah Kalimantan Tengah. Menurutnya, program transmigrasi telah menyisakan sejumlah persoalan serius, termasuk marginalisasi sosial, kesenjangan kesejahteraan antara masyarakat lokal dan transmigran, hingga konflik lahan. Ia menyoroti perbedaan fasilitas yang diterima transmigran, seperti alat pertanian, bibit, modal usaha, dan infrastruktur umum (sekolah, puskesmas, jalan), yang kerap tidak dinikmati oleh masyarakat adat di wilayah yang sama.

ADB Kalteng juga menyoroti potensi konflik lahan. Banyak tanah adat yang dianggap “tanah kosong” dialokasikan untuk kawasan transmigrasi, menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap sumber daya alam vital seperti hutan dan sungai.

Selain itu, Megawati mengungkapkan kekhawatiran atas dampak sosial dan budaya. Masuknya budaya luar yang dibawa pendatang dikhawatirkan dapat menyebabkan pergeseran nilai, norma, dan tradisi lokal, mengancam eksistensi budaya Dayak.

Di bidang lingkungan hidup, Megawati menyebut pembukaan lahan transmigrasi berpotensi menimbulkan deforestasi, degradasi tanah, dan pencemaran lingkungan, yang berdampak panjang terhadap ekosistem dan masyarakat lokal.

Melihat berbagai dampak tersebut, ADB Kalteng mengajukan sejumlah syarat jika pemerintah tetap bersikukuh melaksanakan program transmigrasi di Kalimantan Tengah. Syarat-syarat tersebut meliputi:

1. Pengakuan legal atas tanah adat yang telah memiliki bukti administrasi sah, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) dari RT, lurah/kades, atau damang.

2. Pencabutan status kawasan hutan, hutan lindung, dan hutan produksi yang berada di atas tanah adat, untuk diubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

3. Pemerataan pembangunan untuk masyarakat lokal setara dengan apa yang diberikan kepada transmigran, guna mencegah kecemburuan sosial.

“Jika pemerintah tidak mengindahkan aspirasi masyarakat adat, kami akan terus memperjuangkan hak kami melalui jalur hukum dan sosial,” tutup Megawati.

ADB Kalteng berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan dengan serius dampak-dampak negatif yang diutarakan dan memenuhi persyaratan yang diajukan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Publikasi: aldio

Sumber: KaltengPedia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini