mentayapos.co.id

Terkini Mengabarkan

DPRD Mura Perlu Pengawasan Penggunaan Dana Desa

MENTAYA POST.CO.ID – MURUNG RAYA Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos, menegaskan bahwa transparansi administrasi desa merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik atau good governance. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan penegasan terkait pengelolaan Dana Desa, Selasa (13/01/2026).

Menurut Rejikinoor, keterbukaan dalam penyusunan dan pelaporan administrasi desa menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Ia menekankan bahwa seluruh dokumen administrasi, seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta bukti pemasukan dan penggunaan Dana Desa, wajib disusun secara rapi, jelas, dan transparan.

Ia menilai, administrasi yang tertib dan terbuka merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Selain itu, transparansi juga menjadi sarana untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan anggaran.

“Kami menuntut agar administrasi SPJ dan LKPJ, termasuk bukti pemasukan serta penggunaan Dana Desa, disajikan secara jelas dan terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik,” tegas Rejikinoor.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di tingkat desa. Dengan keterlibatan bersama, proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Rejikinoor juga menyampaikan sikap tegas DPRD Kabupaten Murung Raya yang tidak akan mentolerir adanya penyimpangan atau penyelewengan Dana Desa. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan warga desa.

“Dana Desa adalah amanah yang bersumber dari rakyat. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional,” ujarnya.

Selain pengawasan dari DPRD, Rejikinoor turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan di lapangan. Ia mendorong warga agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

“Kami di DPRD akan terus mengawal penggunaan Dana Desa agar benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” pungkas Rejikinoor.

Penulis: Rahman
Editor: Redaksi Mentaya post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini