mentayapos.co.id

Terkini Mengabarkan

Pertamina Terbukti Maladministrasi, Pemkab Bartim Berpeluang Ambil Alih Jalan Hauling

Mentayapos.co.id // Tamiang Layang, Kalimantan Tengah – PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya, PT Patrajasa, terbukti melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum terkait penguasaan jalan eks Pertamina di Barito Timur (Bartim). Temuan ini berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor Registrasi 0337/LM/VIII/2019/JKT, tertanggal 3 November 2019. Laporan tersebut juga membuka peluang bagi Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk mengambil alih aset jalan yang telah menutup akses sosial ekonomi masyarakat setempat.

Ombudsman RI menyimpulkan tiga poin utama dalam LHP-nya. Pertama, PT Pertamina (Persero) dan PT Patrajasa menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum dalam menguasai jalan eks Pertamina, yang berakibat pada terputusnya akses masyarakat. Kedua, Pemerintah Daerah, baik Kabupaten Barito Timur maupun Provinsi Kalimantan Tengah, dinilai lalai dalam kewajiban pengelolaan dan pemeliharaan jalan tersebut, serta membiarkan tindakan sewenang-wenang Pertamina yang merugikan masyarakat. Ketiga, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur juga melakukan maladministrasi dengan mengabaikan kewajiban hukum dan menyalahi prosedur dalam menerbitkan 17 Sertifikat Hak Pakai (SHP) kepada PT Pertamina (Persero).

Rekomendasi Korektif Ombudsman

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman RI mengeluarkan serangkaian rekomendasi korektif yang harus dijalankan oleh berbagai pihak terkait:

1. Menteri BUMN diminta untuk mengawasi dan memerintahkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) serta Direktur Utama PT Patrajasa agar menghentikan kegiatan pengelolaan dan penguasaan jalan eks Pertamina, termasuk penutupan jalan.

2. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan PT Patrajasa diperintahkan untuk segera menghentikan kegiatan pengelolaan dan penguasaan jalan eks Pertamina, termasuk penutupan akses jalan.

3. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN diminta untuk mencabut atau memerintahkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah mencabut 17 SHP yang telah diterbitkan untuk PT Pertamina (Persero).

4. Gubernur Kalimantan Tengah diinstruksikan untuk mengambil alih pengelolaan dan pemeliharaan jalan eks Pertamina sebagai jalan umum di wilayah administrasinya, mengingat jalan tersebut telah terhubung dengan Provinsi Kalimantan Selatan.

5. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk mendukung dan mengamankan penggunaan jalan eks Pertamina sebagai jalan umum guna menjamin situasi yang kondusif bagi masyarakat.

6. Bupati Barito Timur didorong untuk secara aktif membantu proses pengambilalihan jalan eks Pertamina agar dapat dikelola sebagai jalan umum oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

Sanksi dan Imunitas Ombudsman

Ombudsman RI menegaskan bahwa semua pihak wajib mematuhi LHP ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Secara khusus, Kepala Daerah yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 351 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ombudsman juga mengingatkan posisinya yang memiliki imunitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

Seluruh pihak yang terkait diminta untuk menyampaikan tindakan korektif mereka paling lama 30 hari setelah LHP diterima. LHP ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya guna menyelesaikan permasalahan akses jalan yang telah lama membebani masyarakat Barito Timur.

Publikasi: aldio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini