mentayapos.co.id

Terkini Mengabarkan

Anggota DPRD Palangka Raya Sambut Baik Putusan MK soal Wajib Belajar 9 Tahun

Mentayapos.co.id // Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan dasar sembilan tahun. Ia menilai putusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Menurut Arif, setiap kebijakan pendidikan, termasuk program wajib belajar, telah melalui pertimbangan matang di tingkat pusat, termasuk aspek pendanaan yang sebagian besar berasal dari transfer pemerintah pusat ke daerah. “Setiap program pemerintah tidak sembarangan membuat kebijakan. Setiap program seperti ini sudah diperhitungkan, termasuk dampaknya dan sumber pembiayaannya,” ungkap Arif pada Senin (16/6/2025).

Politikus ini juga menekankan bahwa program wajib belajar sembilan tahun adalah bentuk konkret kehadiran negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Ia berharap pelaksanaannya di Palangka Raya berjalan lancar tanpa adanya pungutan yang memberatkan masyarakat. “Ini langkah yang bagus untuk masyarakat. Jangan sampai masih ada pungutan-pungutan yang menyulitkan warga dalam menjalani pendidikan dasar,” tegasnya.

Arif turut mengimbau para orang tua agar berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Ia mengakui masih ada tantangan di lapangan, terutama di daerah terpencil, di mana anak-anak terkadang enggan bersekolah karena kurangnya dukungan keluarga.

“Putusan MK ini harus kita sambut dengan baik demi memajukan sektor pendidikan, khususnya di Kota Palangka Raya. Para orang tua pun perlu mendukung terlaksananya putusan MK ini dengan mendorong anaknya untuk sekolah,” jelasnya.

Oleh karena itu, Arif menekankan pentingnya peran orang tua sebagai pendamping pertama dalam pendidikan anak. Dorongan dan motivasi dari keluarga sangat krusial agar anak lebih termotivasi untuk melanjutkan sekolah.

Publikasi: aldio

Foto: MMC Palangkaraya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini