Pj Wali Kota Palangka Raya Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Kepada Warga
Mentayapos // Palangka Raya – Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menyerahkan sertifikat redistribusi tanah secara simbolis kepada warga yang berada di Jalan D.A Tawa, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin (20/1/2025).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kota Palangka Raya.
Dalam kegiatan tersebut, Pj Wali Kota mengungkapkan pentingnya sertifikat tanah sebagai jaminan kepastian hukum bagi pemiliknya. Sertifikat ini, lanjut Akhmad Husain, tidak hanya memberikan kejelasan status tanah, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
“Sertifikat tanah adalah bukti sah kepemilikan tanah. Melalui program redistribusi ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama dalam mendukung usaha dan pemberdayaan ekonomi mereka,” ujar Pj Wali Kota.
Program redistribusi tanah ini merupakan langkah strategis untuk menuntaskan permasalahan pertanahan yang ada di Kota Palangka Raya. Dengan adanya sertifikat yang sah, masyarakat diharapkan dapat lebih terlindungi dari sengketa pertanahan sehingga dapat memanfaatkan tanah secara maksimal.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas tanah oleh BPN yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah memiliki batas yang jelas dan permanen, guna mencegah sengketa di masa depan.
Pj Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam mengikuti program pertanahan yang diselenggarakan pemerintah, seperti pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan kegiatan redistribusi tanah, agar lebih banyak warga yang mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.
Publikasi : Aldio
Tinggalkan Balasan