BNNP Kalteng Musnahkan 1,002 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan Jaringan Pontianak-Kalteng
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Brigjen Pol. Mada Roostanto, S.E., M.H. saat menyampaikan Sambutan
MentayaPos.co.id // Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan melalui kolaborasi BNNP Kalteng, BNN Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dan Polres Lamandau.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti narkotika di Kalimantan Tengah.
(Press Release Kamis, 24 September 2026)
Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Pol. Mada Roostanto, S.E., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat pada Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SR. Dari hasil penindakan, petugas menemukan 10 paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.002,10 gram serta enam paket lainnya dengan berat kotor 7,94 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pengujian laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 996,1 gram dan 6,65 gram, dengan total sekitar 1.002,66 gram.
Barang bukti tersebut sebelumnya telah mendapatkan penetapan status sebagai barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang terdaftar sebagai narkotika golongan I,” ujar Brigjen Pol. Mada Roostanto dalam sambutannya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNNP Kalteng, lanjutnya, bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Kalimantan Tengah.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng), Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H. , saat menyampaikan Kronologi
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim pemberantasan BNNP Kalteng bersama BNN Kabupaten Kobar dan Satres Narkoba Polres Lamandau.
Petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang diduga membawa narkotika sejak memasuki wilayah Kalimantan Tengah dari arah Kalimantan Barat.
Pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah. Sekitar pukul 01.00 WIB pada Sabtu, 29 Agustus 2026, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Ayla warna hitam dengan nomor polisi KH 1408 yang melintas di ruas Jalan Trans Kalimantan, kawasan Simpang Lamandau, Kelurahan Nanga Bulik.

Pengujian Keaslian Barang Bukti dengan menggunakan alat Thermo Scientific™ TruNarc™ Handheld Narcotics Analyzer yang menunjukan Barang Bukti tersebut merupakan Methampetamine asli
Melihat keberadaan petugas, pengemudi kendaraan tersebut disebut tidak mengindahkan perintah untuk berhenti dan tetap melaju ke arah Simpang Runtu. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sekitar pukul 04.00 WIB, kendaraan tersebut akhirnya berhenti di Jalan Ahmad Yani Kilometer 32, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, setelah mengalami pecah ban bagian depan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpangnya. Di dalam kendaraan tersebut terdapat SR bersama istri dan anaknya.
Pada pemeriksaan awal, petugas belum menemukan barang bukti narkotika. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas di lapangan, terdapat dugaan bahwa pengemudi sempat membuang sebuah plastik di perjalanan.
Petugas kemudian menyusuri kembali jalur yang telah dilalui kendaraan tersebut. Hasilnya, petugas menemukan sebuah kantong plastik yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan dalam sebuah tas dan dibungkus menggunakan plastik hitam yang ditinggalkan di pinggir jalan.
“Ini merupakan keberhasilan kolaborasi antara tim pemberantasan BNNP Kalteng, BNN Kabupaten Kobar dan Polres Lamandau,” kata Ruslan.

Barang Bukti Narkoba Langsung di Musnahkan
Setelah pengamanan dilakukan, petugas juga berupaya mengembangkan kasus untuk mengetahui pihak yang akan menerima barang tersebut. Namun, upaya pengembangan selama sekitar dua hari mengalami kendala karena komunikasi menggunakan nomor internasional.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Pontianak dan dibawa menuju wilayah Kalimantan Tengah.
Kepala BNNP Kalteng menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan melalui kerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa informasi masyarakat dan kolaborasi antarlembaga memiliki peran penting dalam memutus jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
Aldio
PT. Media Mentaya Mandiri
Tinggalkan Balasan