mentayapos.co.id

Terkini Mengabarkan

Warga Desak DLH Kalteng Tindak Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT UPC di Kotim

Joni Harta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng

Mentayapos.co.id // Palangka Raya, 25 Juni 2025 – Sejumlah massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah. Mereka mendesak pemerintah daerah segera bertindak menangani dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT UPC di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

PKR menyoroti dugaan pencemaran di Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman akibat aktivitas PT UPC. Selain itu, mereka menuding perusahaan beroperasi di luar batas izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan.

Menanggapi hal ini, Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menyatakan bahwa kasus tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotim karena wilayah operasional perusahaan berada di sana. Meskipun demikian, ia menegaskan DLH Provinsi tidak akan tinggal diam dan akan memberikan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti ada pelanggaran, termasuk teguran tertulis atau pencabutan izin.

Suasana ruang rapat DLH Prov. Kalteng

DLH Provinsi Kalimantan Tengah juga telah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Kotim yang sebelumnya telah melakukan inspeksi ke lokasi PT UPC pada 22 Mei 2025. Temuan inspeksi tersebut akan dikompilasi dan diverifikasi ulang.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, menambahkan pihaknya akan mengecek dokumen perizinan PT UPC untuk memastikan legalitasnya. Ia menyatakan akan melaporkan masalah ini kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan membentuk tim khusus untuk verifikasi lapangan guna menindaklanjuti laporan masyarakat.

Publikasi: aldio

Foto: MMC Kalteng

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini