DPRD Kalteng Bersikap, Teruskan Tuntutan Pembubaran Ormas GRIB Jaya ke Kemenhumkam
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong
Mentayapos.co.id // Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah telah resmi meneruskan usulan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Kalteng kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Langkah ini menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyampaikan hal tersebut usai Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng pada Rabu (11/6/2025).
“Kami hanya sebagai penghantar. Menyampaikan aspirasi masyarakat itu menjadi kewajiban kami, dan saat ini sudah dalam tahap penyelesaian oleh tenaga ahli dan pakar di DPR untuk menganalisa sekaligus menyusun langkah penyampaiannya kepada Menteri Hukum dan HAM,” jelas Arton kepada awak media.
Aspirasi tertulis dari Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu tersebut menuntut pencabutan izin ormas GRIB Jaya Kalteng. Ormas ini dinilai telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat serta menghambat aktivitas perekonomian daerah.
“Yang dituntut itu hanya dibubarkan karena merugikan daerah, merugikan rakyat. Dengan perbuatan itu, berapa hari orang tidak bisa kerja dengan ditutupnya kebun orang,” ungkap Arton, menyoroti dampak langsung dari tindakan ormas tersebut.
DPRD, lanjut Arton, tidak mengambil posisi atau sikap terhadap isi tuntutan, melainkan hanya berfungsi sebagai saluran resmi penyampaian aspirasi rakyat ke pemerintah pusat. “Sebenarnya kami tidak punya sikap, kami hanya meneruskan. Kami tidak berhak untuk memberikan pemikiran, pandangan, atau berpendapat,” tegasnya.
Arton juga mengingatkan bahwa tindakan yang ditudingkan terhadap ormas tersebut dapat berdampak luas terhadap iklim usaha dan investasi di Kalimantan Tengah.
“Yang rugi itu rakyat, bukan pejabat. Ini mengganggu iklim investasi ke depan. Pastilah, orang tidak akan tertarik ke Kalteng kalau semua orang bebas begitu, hukum kosong, negara tidak hadir,” tuturnya.
Saat ini, surat usulan pencabutan izin ormas GRIB Jaya Kalteng telah dikaji oleh tenaga ahli DPRD dan akan segera disampaikan secara resmi ke Kemenkumham. DPRD memastikan tidak akan menghambat proses tersebut.
“Kalau menurut Kementerian Hukum dan HAM itu dibubarkan, ya dibubarkan saja. Tidak ada masalah,” pungkas Arton.
Publikasi: aldio
Tinggalkan Balasan