Palangka Raya Bersih : Pemkot Tindak Tegas Reklame Tidak Sesuai Aturan
Mentayapos // Palangka Raya – Pemko Palangka Raya berkomitmen menciptakan tata kota yang estetis dan tertata rapi. Karena itu diperlukan dukungan penuh dari para pengusaha reklame.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain dalam rapat yang digelar di Ruang Peteng Karuhei 1 Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (8/1/2025).
Menurut Husain, keberadaan reklame yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu estetika kota, terutama di kawasan-kawasan strategis. Untuk itu, Pemko memberikan tenggat waktu hingga 15 Januari 2025 bagi pengusaha reklame untuk menertibkan atau mencabut baliho yang melanggar aturan. “Kami tidak hanya ingin kota terlihat rapi, tetapi juga memberikan rasa nyaman bagi masyarakat dan wisatawan,” katanya.
Husain menambahkan bahwa program penataan ini dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait akan terus diperkuat untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar.
“Langkah ini adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah memulai dengan menyediakan regulasi dan pengawasan, sementara pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi aturan demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Selain penertiban reklame, Husain juga menyoroti pentingnya menjaga estetika kota di lokasi-lokasi strategis seperti Bundaran Kecil hingga Bundaran Burung. Kawasan ini kerap menjadi perhatian utama masyarakat dan wisatawan, sehingga perlu penataan yang optimal.
Husain menyampaikan harapannya agar para pengusaha reklame dapat mendukung visi Kota Cantik yang telah menjadi identitas Kota Palangka Raya. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, ia yakin kota ini akan semakin tertata dan nyaman.
Publikasi : Aldio
Tinggalkan Balasan