Waspada Juru Parkir Liar, Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Tantawi Jauhari Imbau Masyarakat Lapor Dishub
Mentayapos.co.id // PALANGKA RAYA – Praktik juru parkir liar di Kota Palangka Raya, khususnya di area padat pengunjung seperti sentra UMKM, menjadi sorotan serius. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, mendesak masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menghadapi penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Tantawi, maraknya juru parkir liar yang memungut tarif di atas ketentuan resmi pemerintah, yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua, sangat merugikan masyarakat. Ia mencontohkan, di beberapa lokasi strategis seperti Jalan Yos Sudarso, terutama di depan TVRI, oknum juru parkir kerap meminta hingga Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
“Masyarakat memiliki hak untuk menolak jika juru parkir meminta tarif di atas ketentuan,” tegas Tantawi.
Ia menyarankan agar warga tetap membayar sesuai tarif resmi yang berlaku dan segera melaporkan oknum juru parkir tersebut kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya untuk ditindaklanjuti. Pelaporan ini dinilai krusial guna menertibkan praktik pungutan liar.
Tantawi juga menekankan perbedaan mendasar antara cara penarikan tarif.
“Jika diminta dengan cara dirayu, itu masih bisa ditoleransi. Namun, jika dipaksa, itu sudah termasuk pemaksaan dan merupakan pelanggaran,” jelasnya. Praktik pemaksaan dalam penarikan tarif parkir, sambungnya, sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Menyikapi fenomena ini, Tantawi mendesak Dishub Kota Palangka Raya untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat mencegah oknum-oknum yang memanfaatkan momen-momen tertentu, seperti bulan Ramadhan, untuk mencari keuntungan secara tidak wajar dari tarif parkir. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas.
“Kerja sama antara masyarakat dan pemerintah sangat penting untuk menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan tertib,” pungkas Tantawi.
Dengan sinergi antara pengawasan yang intensif dari pemerintah dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran, diharapkan praktik juru parkir liar dapat ditekan dan kenyamanan warga Palangka Raya senantiasa terjaga.
Publikasi: aldio
Tinggalkan Balasan