BNNP Kalimantan Tengah Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Kabupaten, 17 Tersangka Diamankan
Press Release BNNP Kalimantan Tengah di Aula BNN Palangka Raya
Mentayapos.co.id // Palangka Raya, Selasa 27 Mei 2025 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap serangkaian kasus peredaran gelap narkotika di lima wilayah, yaitu Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kapuas, dan Kota Palangka Raya. Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung dari akhir April hingga Mei 2025.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan ini berawal dari beberapa laporan kasus narkotika yang diterima BNNP Kalimantan Tengah sepanjang bulan April dan Mei 2025.
1. Kabupaten Gunung Mas
Pada Selasa, 29 April 2025, tim BNNP Kalimantan Tengah mengamankan tersangka AL di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, dengan barang bukti 2,64 gram sabu. AL mengaku membeli sabu dari AJ yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan. Tim kemudian menggerebek rumah AJ dan menemukan 26 paket sabu seberat 265,43 gram, uang tunai Rp 40 juta, dan timbangan digital. Kedua tersangka dibawa ke BNNP Kalimantan Tengah untuk penyidikan lebih lanjut.
2. Kabupaten Kotawaringin Timur
• Tersangka MM dan DN: Berawal dari insiden pencurian kelapa sawit pada Sabtu, 10 Mei 2025, pihak keamanan PT. Bangkitgiat Usaha Mandiri mengamankan MM yang diduga pelaku. Saat digeledah, ditemukan 8 paket sabu seberat 2,02 gram. Pengembangan kasus mengarah pada DN yang diamankan pada Minggu, 11 Mei 2025, di kediamannya di Sampit.
• Tersangka MG, MY, dan PS: Pada Rabu, 14 Mei 2025, tim BNNP menangkap MG di Jalan Ir. H. Juanda, Sampit, dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 1,86 gram dan uang hasil penjualan Rp 1,5 juta. MG menyebut MY sebagai pemasoknya. Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan MY dan PS di Jalan DI Panjaitan, Sampit. MY mengaku sabu tersebut berasal dari PS. Tim juga menemukan 1 paket sabu seberat 5,11 gram yang sempat dibuang MY.
3. Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas
Pada Sabtu, 17 Mei 2025, tim mengamankan ES di Desa Tumbang Samba, Katingan, dengan urine positif metamfetamin. ES mengaku mengantar sabu ke Palangka Raya. Pengembangan kasus mengarah pada toko “NOR AINI” di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Di sana, tim mengamankan NA, A, BP, dan BM dengan total 57 paket sabu seberat 45,96 gram. NA mengakui menerima 2 ons sabu dari ES. NA juga mengaku memesan sabu dari M alias B, mantan suaminya yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Senin, 19 Mei 2025, menghasilkan penangkapan 3 WBP lain, yaitu M alias B, G, dan ED, yang berperan sebagai pengendali transaksi narkotika. Ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari W, juga seorang WBP di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, yang kemudian diamankan pada Selasa, 20 Mei 2025. Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi baik antara BNNP Kalimantan Tengah dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Kota Palangka Raya
Pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 03.45 WIB, tim BNNP melakukan penggerebekan di “KOS PLATINUM” Jalan Bukit Keminting 15B, Palangka Raya. YTT berhasil diamankan dengan barang bukti 7 butir pil ekstasi berlogo C seberat 2,28 gram dan 1 pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,87 gram.
Barang Bukti dan Tersangka
Total 17 tersangka diamankan dalam serangkaian operasi ini, terdiri dari 14 pria dan 3 wanita. Dari jumlah tersebut, 11 orang adalah warga sipil, 4 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan 1 orang oknum polisi.
Barang bukti narkotika yang diamankan meliputi:
• Kabupaten Gunung Mas: 2,64 gram sabu (AL) dan 265,43 gram sabu (AJ).
• Kabupaten Kotawaringin Timur: 2,02 gram sabu (MM), 1,86 gram sabu (MG), dan 5,11 gram sabu (MY).
• Kabupaten Katingan dan Kapuas: Total 45,96 gram sabu dari NA (23 paket), A (32 paket), dan BM (2 paket).
• Kota Palangka Raya: 7 butir pil ekstasi (2,28 gram) dan 1,87 gram sabu (YTT).
Selain itu, juga diamankan berbagai barang bukti non-narkotika seperti uang tunai hasil penjualan, timbangan digital, handphone, modem, kartu ATM, dan buku tabungan.

Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
• Pasal 114 ayat (1) dan (2) mengenai peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
• Pasal 112 ayat (1) dan (2) mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
• Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen BNNP Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
Publikasi: aldio
Tinggalkan Balasan