mentayapos.co.id

Terkini Mengabarkan

Disiplin : ASN Setelah Idul Fitri Wajib Masuk Kerja 25 Maret 2026

Oplus_16908288

MENTAYAPOS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diimbau untuk kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja pada tanggal 25 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung menegaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi hal utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pasca libur panjang. 24/3/2026.

“Setelah menjalani libur Idul Fitri, seluruh ASN diharapkan kembali bekerja tepat waktu pada 25 Maret 2026. Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran ASN akan dipantau secara ketat oleh masing-masing perangkat daerah. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Momentum Idul Fitri harus menjadi semangat baru bagi ASN untuk meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh ASN dapat menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan maksimal setelah masa libur panjang.

(Ans) PT Media Mentaya Mandiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini