Disdik Kalteng Paparkan Progres Program Kartu Huma Betang dalam Rapat KUPA-PPAS APBD 2025
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, memaparkan progres pelaksanaan program prioritas di sektor pendidikan, khususnya yang terkandung dalam Kartu Huma Betang
Mentayapos.co.id // Palangka Raya, 25 Juni 2025 – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPRD Provinsi Kalteng guna membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, memaparkan kemajuan pelaksanaan program prioritas sektor pendidikan yang tercakup dalam Kartu Huma Betang.
Reza menjelaskan bahwa dari delapan program utama Kartu Huma Betang, empat di antaranya bersentuhan langsung dengan sektor pendidikan. Ini mencakup Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2 juta/KK, Sekolah dan Kuliah Gratis, Akses Lapangan Kerja melalui program Pelatihan Kompetensi Dasar Siswa (PKDS Berkah), serta Program 1000 Rumah Guru.
PKDS Berkah, inovasi dari Disdik Kalteng, bertujuan membekali siswa SMA/SMK dengan tiga sertifikat kompetensi yang diakui BNSP, sehingga mereka tidak hanya memiliki ijazah setelah lulus, tetapi juga siap kerja. “Program ini eksklusif, hanya ada di Kalimantan Tengah dan khusus untuk putra-putri daerah,” tegas Reza.

Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri undangan Rapat Kerja Komisi III DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025
Dalam paparannya, Reza juga mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng melalui Disdik telah menyalurkan lebih dari Rp40 miliar dana BOSDA untuk mendukung akses pendidikan bagi 37.000 siswa kurang mampu di wilayah pedalaman. Gubernur, menurut Reza, sangat berkomitmen memastikan semua anak dari keluarga tidak mampu dan pedalaman dapat bersekolah gratis.
Disdik juga telah mempermudah akses pendaftaran mandiri untuk program PKDS melalui aplikasi digital, yang telah berjalan sejak tahun 2024.
Menanggapi praktik penahanan ijazah di beberapa sekolah, Reza dengan tegas menyatakan larangan. “Saya sudah mengimbau seluruh sekolah untuk tidak menahan ijazah. Itu merupakan arahan langsung dari Bapak Gubernur. Jika dilanggar, kepala sekolah bisa dicopot,” tegasnya.

Foto Kegiatan Undangan Rapat Kerja Komisi III DPRD Provinsi Kalteng
Reza juga menyampaikan bahwa belum ada pergeseran atau penambahan anggaran signifikan. Namun, Disdik telah mengusulkan penambahan anggaran untuk sarana dan prasarana sekolah, termasuk pengadaan meja dan kursi belajar yang lebih layak, demi memastikan lingkungan belajar yang nyaman bagi siswa.
Publikasi: aldio
Foto: MMC Kalteng
Tinggalkan Balasan