mentayapos.co.id

Terkini Mengabarkan

Pemprov Kalteng Genjot Peran PUSPAGA dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Linae saat memberikan paparan

Mentayapos.co.id // Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) terus berupaya memperkuat peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di daerah. Hal ini dilakukan guna memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mencegah perkawinan usia anak (PUA).

Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah pada Rabu (25/6/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara DP3APPKB Provinsi Kalteng dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, yang bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam perlindungan perempuan dan anak serta pencegahan PUA.

Langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkeadilan melalui visi “Kalteng Makin Berkah” dengan semangat “Manggatang Utus”.

Dalam paparannya, Linae menjelaskan pentingnya PUSPAGA sebagai layanan satu pintu berbasis hak anak. PUSPAGA menyediakan layanan konsultasi, edukasi, hingga pendampingan kepada keluarga, khususnya dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak serta menekan praktik PUA. “Keluarga adalah lini pertahanan pertama. Jika keluarganya kuat, maka anak akan tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi,” ujarnya.

Meskipun prevalensi PUA di Kalteng menurun menjadi 9,89% pada tahun 2024, provinsi ini masih berada di posisi kelima secara nasional. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah strategis dan berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak. Melalui penguatan PUSPAGA, DP3APPKB mendorong seluruh kabupaten/kota untuk menyediakan layanan konsultasi pranikah, pendidikan pengasuhan anak, serta rujukan psikologis dan hukum yang mudah diakses masyarakat.

Saat Kegiatan berlangsung

Linae juga menyampaikan enam tujuan utama pengembangan PUSPAGA, antara lain penyediaan informasi ramah anak, layanan konseling keluarga, penguatan kapasitas orang tua, serta pembentukan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

“PUSPAGA adalah wujud hadirnya negara di tengah keluarga, mendampingi dan menguatkan fungsi pengasuhan agar anak-anak terlindungi dari kekerasan dan perkawinan dini,” imbuhnya.

Ia turut mengajak seluruh elemen, termasuk perangkat daerah, lembaga masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, untuk bersama-sama membangun sinergi perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan, dengan harapan kerja sama ini diteruskan hingga ke seluruh kabupaten/kota.

Sebagai penutup, Linae menyampaikan target jangka menengah DP3APPKB adalah menurunkan angka PUA di bawah delapan persen pada tahun 2026 serta mendorong tercapainya 100 persen Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Anak di Kalteng pada tahun 2030.

Komitmen ini turut diperkuat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, H. Tarsi, yang menegaskan, “Seluruh Pengadilan Agama di kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah wajib mendukung langkah-langkah pencegahan perkawinan usia anak sebagai bentuk perlindungan generasi masa depan.”

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, serta perwakilan Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah.

Publikasi: aldio

Foto: MMC Kalteng

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini