Gubernur Kalteng Tanggapi Penyegelan Perusahaan, Denda Adat, hingga Ajak Wartawan ke Pulau Rangga
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat diwawancarai
Mentayapos.co.id // Palangka Raya, – Usai menggelar kegiatan olahraga bersama dengan pimpinan organisasi wartawan dan jurnalis di Bundaran Besar Palangka Raya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menyempatkan diri memberikan keterangan eksklusif kepada awak media, Sabtu (3/5/2025).
Berbagai isu hangat menjadi sorotan, mulai dari rencana peluncuran program Kartu Huma Betang, penyegelan perusahaan oleh organisasi masyarakat (Ormas), hingga tanggapannya terkait denda adat yang dikenakan kepada seorang konten kreator.
Gubernur Agustiar kembali menegaskan bahwa program Kartu Huma Betang saat ini masih dalam tahap pendataan, verifikasi, dan pengembangan aplikasi digital.
“Kita mendata dulu, memverifikasi sekaligus juga membangun aplikasi digitalnya. Jadi bukan untuk dieksekusi tahun ini. Eksekusinya nanti di tahun 2026, dan anggarannya pun sedang disusun dalam RKPD 2026 yang akan memuat semua program-program Kartu Huma Betang tersebut,” jelasnya.
Rencananya, program ini akan diluncurkan bertepatan dengan hari ulang tahun kelima pemerintahannya pada 23 Mei mendatang.
Menanggapi pertanyaan mengenai penyegelan salah satu perusahaan di Barito Selatan oleh Ormas tertentu, Gubernur dengan tegas menyatakan bahwa Ormas tidak berada di atas negara.

“Jadi gak ada namanya Ormas itu di atas negara ya. Tentunya itu disimak aja. Itu akan kita tertibkan, karena kita ini kan ada aparat hukum, ada APH. Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda untuk menertibkan hal tersebut dan memastikan penegakan hukum. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan konkret terkait insiden tersebut.
“Tapi tentunya tadi kami monitor, ada koordinasi dengan Pak Kapolda, beliau sudah membentuk konstitusi untuk itu, untuk memastikan itu. Tapi sampai saat ini kami belum menerima laporan yang konkret dari hal ini,” katanya.
Lebih lanjut, Gubernur juga memberikan tanggapannya terkait denda adat senilai Rp 22.5 juta yang dikenakan kepada seorang konten kreator. Menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.
“Itu kan bukan saya, artinya itu kan saya sudah mengatakan ya hal-hal begitu wajar. Namanya anak ini kan banyak Pak, ada begini, ada begini, ada begitu gitu kan wajar aja apalagi dalam demokrasi sekarang. Saya rasa wajar-wajar saja ya kan,” ungkapnya.
Ia juga melihat bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam memberikan rambu-rambu di tengah kebebasan demokrasi. “Nah ini mungkin karena nggak ada rambu-rambunya itu diingat oleh adat, saya rasa wajar-wajar aja ya kan,” imbuhnya.
Di akhir wawancara, Gubernur Agustiar menyampaikan maksud dan harapannya mengajak wartawan untuk berkunjung ke Pulau Rangga. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan media.
“Kalau kita saling bahu-membahu, bergotong-royong, berkolaborasi begini. Karena kita ada sesuatu, miss, seperti disampaikan tadi ya, miss. Tadi nyambung kok begini, tujuannya kan begitu. Tujuan begini, ada yang selalu terpahami, saling mengenal, jadi sahabat, teman. Apa yang nggak bisa kita bicarakan dari itu, ya kan?” tuturnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk membuka ruang bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal “rumah betang”. “Kita mencari teman ya,” pungkasnya.
(Aldio)
Tinggalkan Balasan