Palangka Raya Gelar Gemapatas, Pj Wali Kota: Kepastian Hukum Tanah Dorong Ekonomi
Mentayapos // Palangka Raya – Penjabat (PJ) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menghadiri acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Kota Palangka Raya Tahun 2025 secara virtual, Senin (20/1/2025).
Acara ini digelar serentak di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan pusat kegiatan di Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya. Khusus Kota Palangka Raya bertempat di Jalan DA. Tawa, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Kegiatan dibuka oleh Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili Plh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Suharno.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Suharno, mengatakan bahwa Gemapatas merupakan inisiatif penting untuk menciptakan kepastian hukum agraria. Selain mencegah konflik tanah, pemasangan patok batas diharapkan dapat meningkatkan nilai tanah sebagai aset produktif dan menarik investasi di sektor properti.
“Kehadiran patok batas yang jelas merupakan upaya nyata untuk memacu pertumbuhan ekonomi di daerah, memperkuat ketahanan sosial, serta mendukung program redistribusi tanah nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palangka Raya menyampaikan dukungan penuh terhadap program Gemapatas tersebut. Ia menyebut, program ini merupakan langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat sekaligus mendorong pemerataan aset untuk mendukung pembangunan.
“Melalui program ini, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Ini penting untuk menghindari potensi konflik atau sengketa lahan, meningkatkan nilai aset, serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, seperti investasi atau usaha,” ucap Akhmad Husain.
Dalam kegiatan juga dirangkai dengan penyerahan sertipikat redistribusi tanah secara simbolis kepada masyarakat penerima manfaat.
Publikasi : Aldio
Tinggalkan Balasan