mentayapos.co.id

Terkini Mengabarkan

Koalisi Ormas Dayak Kalteng Soroti Kasus Karhutla, Siapkan Investigasi dan Advokasi Warga

Mentayapos.co.id // Palangka Raya – Koalisi sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Dayak Kalimantan Tengah melakukan kunjungan ke Polresta Palangka Raya untuk menjenguk tiga warga masyarakat yang saat ini sedang diamankan terkait perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Koalisi tersebut terdiri dari Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalteng, Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) Kalteng, Betang Mandau Talawang (BMT) Kalteng, Barisan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (BAKORMAD) Kapuas, Barisan Pasukan Adat Suku Asli Kalimantan (BAPASAK) Kalteng, serta Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Kalteng.

Kunjungan yang dilakukan pada Selasa (6/10/2026) tersebut melibatkan delapan orang perwakilan ormas. Selain ingin mengetahui secara langsung kondisi warga yang sedang menjalani proses hukum, kunjungan juga menjadi sarana komunikasi dengan pihak kepolisian guna menjaga situasi tetap kondusif.

Usai melakukan kunjungan ke Mapolresta Palangka Raya, perwakilan Koalisi Ormas Dayak Kalteng kemudian menggelar rapat pembahasan di Betang Hapakat, Palangka Raya.

Rapat tersebut membahas hasil kunjungan sekaligus menyusun langkah investigasi terhadap perkara yang menjerat tiga warga, yakni Albunso alias Icong, Wawan alias Bp. Memey, dan Rudi Jaya alias Rudi.

Dalam rapat yang dipimpin Ipang tersebut, koalisi sepakat melakukan investigasi untuk mendapatkan informasi dan fakta secara lebih menyeluruh mengenai perkara yang sedang dihadapi ketiga warga tersebut.

Sejumlah poin menjadi hasil pembahasan, di antaranya memperkuat dan memperjuangkan kearifan lokal masyarakat Dayak agar mendapat pengakuan serta perlindungan secara resmi dalam regulasi.

Koalisi juga menyampaikan sikap agar proses penyidikan ditinjau berdasarkan hasil investigasi di lapangan. Selain itu, mereka berencana mendatangi pihak terkait, termasuk RT/RW, untuk memperoleh informasi yang dapat menjadi bahan pendukung.

Koalisi juga akan meminta surat kuasa dari pihak keluarga warga yang tersangkut perkara sebagai dasar dalam melakukan pendampingan dan advokasi. Dalam setiap kegiatan berikutnya, mereka juga menyatakan akan melibatkan wartawan sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik.

Ketua Koordinasi Koalisi Ormas Dayak Kalteng, Megawati, mengatakan hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi pihaknya dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Dari hasil investigasi itu nanti yang kita pelajari. Kalau mereka memang tidak bersalah, hanya dijadikan tumbal atau dikambinghitamkan, kami menuntut mereka dibebaskan,” ujar Megawati seusai rapat.

Namun, menurutnya, apabila hasil investigasi menunjukkan adanya kesalahan yang dilakukan, pihaknya akan tetap memberikan pendampingan dan advokasi kepada warga yang bersangkutan.

“Kalau memang terbukti bersalah, keluarga kita akan melakukan pendampingan atau advokasi agar bisa diringankan,” katanya.

Megawati menjelaskan, dari tiga warga yang menjadi perhatian koalisi, terdapat perkara yang masih dalam proses penyidikan, sementara dua lainnya disebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Karena itu, pihaknya akan melakukan langkah berbeda sesuai dengan status hukum masing-masing perkara.

“Kalau memang tidak terbukti kesalahan dari hasil investigasi kami, kita minta tanpa syarat harus dibebaskan. Untuk yang masih dalam proses penyidikan, kita minta dihentikan penyidikannya. Sedangkan yang sudah dilimpahkan, kita akan berkoordinasi dan berkirim surat kepada kejaksaan,” jelasnya.

Meski demikian, Megawati menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut akan menunggu hasil investigasi lapangan.

Koalisi juga berencana menggelar rapat lanjutan setelah investigasi selesai. Rapat berikutnya akan melibatkan lebih banyak organisasi masyarakat Dayak untuk membahas hasil investigasi serta menentukan langkah yang akan ditempuh.

“Setelah investigasi nanti ada rapat lagi. Kalau hari ini terbatas delapan ormas, setelah hasil investigasi kami akan mengundang ormas-ormas lainnya untuk menyampaikan hasilnya dan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Ketua Umum Aliansi Dayak Bersatu, Megawati, Soroti Tanggung Jawab Pemerintah

Selain membahas perkara hukum yang menjerat warga, Koalisi Ormas Dayak Kalteng juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pemerintah terkait persoalan Karhutla dan kabut asap.

Megawati mengatakan rencana tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla yang berdampak terhadap masyarakat.

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban melalui kebijakan, regulasi, anggaran, serta program penanggulangan Karhutla.

“Masalah kebakaran ini kan tanggung jawab pemerintah karena masyarakat yang dirugikan. Pemerintah harus bertanggung jawab dalam menanggulangi kebakaran dan kabut asap,” katanya.

Ia menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah gugatan terhadap pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, apabila ditemukan adanya dasar hukum yang kuat dari hasil kajian dan investigasi.

Megawati menyebut salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah Citizen Lawsuit, yakni mekanisme gugatan warga negara terhadap pemerintah terkait dugaan kelalaian dalam menjalankan kewajibannya yang berdampak pada kepentingan masyarakat.

Namun, rencana tersebut masih akan dikaji lebih lanjut dan menunggu hasil investigasi lapangan.

“Perjuangan kami yang lebih besar nanti, kami akan melakukan gugatan terhadap pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Ini akan kami kaji lebih lanjut,” pungkasnya.

Koalisi menegaskan bahwa seluruh langkah yang akan ditempuh tetap diarahkan melalui jalur hukum, investigasi, advokasi, dan komunikasi dengan pihak terkait, dengan harapan persoalan dapat diselesaikan secara adil serta situasi keamanan dan ketertiban di Kalimantan Tengah tetap kondusif.

Aldio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version