Demi Stabilitas Harga TBS Sawit Kadisbun Provkalteng Tetapkan Kesempatan Bersama
MENTAYAPOS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Kalimantan Tengah meminta seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit agar mematuhi kesepakatan bersama yang telah ditetapkan terkait tata niaga dan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani. 4/6/2026.
Kadisbun menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kesepakatan tersebut sangat penting untuk menjaga stabilitas harga TBS, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memberikan kepastian bagi para petani kelapa sawit di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, seluruh pihak harus mengedepankan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan aturan yang telah disepakati. Dengan demikian, hubungan antara perusahaan dan petani dapat berjalan harmonis serta saling menguntungkan.
“Kami meminta seluruh PKS dan PBS agar mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan usaha perkebunan sekaligus melindungi kepentingan petani sebagai mitra strategis pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani maupun pihak lain, maka akan dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kadisbun berharap sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan petani dapat terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.
Dengan adanya kepatuhan seluruh pihak terhadap kesepakatan bersama, diharapkan stabilitas harga TBS dapat terjaga dan kesejahteraan petani sawit di Kalimantan Tengah semakin meningkat.
Penetapan harga ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah kita selesaikan hari ini. Kami mengingatkan kepada seluruh PKS dan PBS agar dapat mematuhi hasil perhitungan yang telah disepakati,” ujar Rizki saat memimpin rapat penetapan harga TBS.
Berdasarkan hasil perhitungan, harga TBS untuk Mitra Plasma ditetapkan sebesar Rp3.493,43 per kilogram, sedangkan harga TBS untuk Mitra Swadaya ditetapkan sebesar Rp3.246,46 per kilogram.
Rizki berharap harga yang telah ditetapkan tersebut dapat menjadi acuan bersama di lapangan sehingga tidak terjadi kesenjangan harga yang merugikan petani.
Ia juga mendorong Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) untuk terus mendampingi para petani agar pelaksanaan harga yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di tingkat lapangan.
”Kami berharap harga yang diterapkan tidak jauh berbeda dari hasil penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Ini merupakan langkah positif yang harus dipatuhi bersama demi menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan petani,” katanya.
Menurut Rizki, proses penetapan harga kali ini didukung data yang semakin lengkap dari para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat. Data tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan harga yang lebih representatif terhadap kondisi pasar dan kebutuhan petani.
Ia menilai, meningkatnya partisipasi berbagai pihak dalam proses penetapan harga menjadi tren positif yang perlu terus dipertahankan demi mewujudkan tata kelola industri sawit yang lebih transparan dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan bahwa penetapan harga TBS di Kalimantan Tengah dilakukan sebanyak dua kali dalam sebulan. Satu kali melalui pertemuan tatap muka dan satu kali melalui rapat virtual atau daring.
Menurutnya, mekanisme tersebut tetap memiliki kekuatan dan keabsahan yang sama sebagai bagian dari proses resmi penetapan harga oleh Disbun Provinsi Kalteng.
”Setiap bulan kita melakukan dua kali perhitungan harga. Pertama melalui pertemuan langsung dan kedua melalui rapat virtual. Namun hal itu tidak mengurangi keabsahan hasil perhitungan yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Rizki juga meminta agar hasil penetapan harga tersebut segera disampaikan kepada seluruh kabupaten di Kalteng agar dapat menjadi pedoman bersama dalam transaksi TBS di tingkat petani dan perusahaan.
Selain itu, ia berharap petani yang hingga kini belum bermitra dengan perusahaan dapat terdorong untuk menjalin kemitraan yang sehat dan saling menguntungkan guna meningkatkan kesejahteraan petani sawit di masa mendatang.
”Dengan harga yang telah disepakati ini, kami berharap kondisi di lapangan semakin baik dan petani sawit Kalimantan Tengah mendapatkan kepastian harga yang lebih adil dan menguntungkan,” pungkasnya.
Nis : PT Media Mentaya Mandiri.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan